Peraturan Daerah Kota Bogor No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR mendapat kritikan karena dinilai terlalu mendukung pihak-pihak yang pro terhadap pengendalian tembakau.?Kritikan ini terungkap dalam diskusi publik terbatas tentang Perda KTR Kota Bogor yang dihadiri para pihak (state factor dan state non factor), serta jurnalis di Kota Bogor, Kamis.
Presiden Smoker Club Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan memaparkan perihal nasib konsumen rokok dalam putaran arus regulasi. Ia menilai Perda KTR terlalu mengekang, melarang orang untuk merokok, dan tidak menyediakan ruangan khusus perokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dengan tegas menanggapi bahwa Perda KTR Kota Bogor mengatur orang merokok bukan melarang.
"Dengan Perda KTR kita memberikan penyuluhan dimana orang boleh merokok dan tidak boleh," katanya.
Rubaeah menegaskan salah satu tujuan Perda KTR adalah pemerintah daerah ingin melindungi perokok pasif, dan melindungi anak-anak menjadi perokok aktif.?Tahun ini Pemkot Bogor mengajukan revisi Perda KTR dengan menyesuaikan perkembangan saat ini, memasukkan vape, sisha dan rokok elektronik kedalam aturan untuk diatur penggunananya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: