Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap terpidana kasus korupsi penggunaan dana PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT. Optimal Capital Management pada tahun 2008. Achmad Kunjtoro, berhasil ditangkap oleh tim Kejari Bandung setelah sebelumnya Kutjoro sempat buron selama satu tahun lebih.
Kutjoro datang ke kantor Kejari Bandung sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan baju polo putih polos. Kedatangan Kutjoro mendapatkan pengawalan dari petugas Kejari Bandung. Tanpa basa-basi, ia langsung digiring ke ruang Pidana Khusus.
Kepala Kejari Kota Bandung, Agus Winoto menjelaskan Mantan Direktur Keuangan PT KAI itu, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi selama 10 tahun penjara dengan denda Rp400 juta karena terbukti korupsi dana PT KAI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
"Kutjoro ditangkap pada Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 09.00 WIB di?Jalan Villa Jati Padang No. 54 RT/RW 001/008 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Agus kepada wartawan di Bandung, Kamis (18/1/2018).
Usai ditangkap, ia langsung digiring ke Kantor Kejari Kota Bandung untuk dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.?
Sebelumnya, Kutjoro telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung hukuman 2.5 tahun. Kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat namun hukumannya bertambah menjadi 4 tahun subsider 1 tahun. Selanjutnya, melakukan kasasi ke MA dan divonis 10 tahun.?
"Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Agus.
Kejari Bandung menugaskan tim intel dan Pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Achmad Kutjoro. Sebelum penangkapan dilakukan, Kejari Bandung telah melakukan pemantauan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.?
"Langsung kita bawa hari ini ke Lapas Sukamiskin Bandung," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil