Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Minta Perbanyak Ruang Gerak

        KPK Minta Perbanyak Ruang Gerak Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta agar lembaga yang dipimpinnya juga mempunyai kewenangan menangani korupsi swasta sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

        "Dalam KUHP harus ada pasal yang mengatakan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi swasta," kata Laode di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

        DPR saat ini sedang memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta yaitu yang murni dilakukan oleh pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara dimasukkan dalam KUHP.

        Sebenarnya korupsi sektor swasta sudah masuk dalam UU No 7 tahun 2006 mengenai ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) tapi dalam legislasinya masih banyak kekurangan sehingga pada RUU KUHP akan mengatur hal tersebut tapi penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap korupsi sektor swasta hanyalah Polri dan Kejaksaan.

        KPK sendiri tidak dimasukkan sebagai penegak hukum yang bisa mengusut korupsi tingkat swasta karena UU KPK no 30 tahun 2002 hanya memberikan kewenangan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

        Dalam KUHP sebelumnya yang merupakan peninggalan Belanda, tidak diatur kewenangan untuk mengusut korupsi di sektor swasta.?

        "Jika korupsi sektor swasta hanya dapat diinvestigasi oleh Polri dan Kejaksaan adalah suatu kesalahan/kebodohan berpikir karena tidak ada alasan filosofi/sosial/legal yang dapat membenarkan hal tersebut. KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan karena KPK dilarang menyidik/menuntut korupsi sektor swasta padahal semua lembaga anti korupsi negara lain seperti ICAC, CPIB, SFO, FBI, SPRM dll melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," tambah Laode.

        Menurut DPR, bila KPK ingin menindak korupsi sektor swasta maka perlu dilakukan revisi UU KPK mengingat UU KPK telah mengatur tegas batas kewenangan KPK dalam menindak perkara korupsi, yaitu yang dilakukan penyelenggara negara saja.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: