Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nelayan Jabar Masih Bisa Pakai Cantrang, Asalkan...

        Nelayan Jabar Masih Bisa Pakai Cantrang, Asalkan... Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) mengizinkan para nelayan menggunakan cantrang meskipun penggunaan jaring ikan tersebut dibatasi. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (Demiz) mengatakan sejauh ini nelayan di Jabar masih menggunakan cantrang karena mereka belum memiliki jaring ikan yang dianjurkan oleh pemerintah.

        Sebelumnya, pemerintah menyebutkan beberapa jenis jaring ikan di luar cantrang. Namun, karena sebagian nelayan di Jabar belum memilikinya sehingga mereka bisa menggunakan cantrang meskipun dibatasi.

        "Saya kira tetap saja peraturannya harus kita patuhi. Kemarin juga disebutkan beberapa jenis jaring yang di luar cantrang. Sedangkan sejauh ini para nelayan di Jawa Barat belum semuanya memiliki jaring yang dianjurkan. Jadi masih bisa beroperasi," jelas Demiz kepada wartawan, Sabtu (27/1/2018).

        Menurut Demiz, cantrang tidak diperbolehkan dilakukan dalam proses penangkapan ikan. Pasalnya, jika menggunakan jaring ikan tersebut maka biota laut kecil akan ikut terjaring. Ke depannya, penggunaan cantrang dibatasi sehingga tidak semua ikan kecil? terjaring.

        "Saya kira cantrang ini tidak semuanya digunakan tapi dibatasi. Jadi, tidak semua biota laut yang kecil ikut terjaring," tegasnya.

        Demiz menyebutkan bagi nelayan yang belum memiliki jaring yang sudah dianjurkan pemerintah tidak perlu khawatir untuk menggunakan cantrang karena regulasi penggunaan jaring ikan tersebut bisa dikaji ulang oleh pemerintah.

        "Bagi nelayan yang belum memiliki jaring yang dianjurkan bisa menggunakan cantrang. Nanti bjsa dilihat kembali regulasi ini, kadang-kadang bisa berubah," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Ratih Rahayu

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: