Penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta pada Rabu (31/1).
"Pemeriksaan untuk menggali informasi penerbitan sertifikat sesuai aturan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Argo mengatakan penyidik kepolisian akan menelusuri seluruh prosedur dan persyaratan penerbitan sertifikat atau Hak Guna Bangunan proyek reklamasi Pulau Teluk Jakarta.
Polisi juga akan menyelidiki penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan Pulau D yang terindikasi tidak normal.
"Apakah yang bersangkutan ikut rapat dan bagaimana menentukan NJOP dan lainnya," ujar Argo.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.
Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemerikaan Sofyan Djalil sebagai saksi pada Senin (29/1), namun pembantu Presiden itu tidak memenuhi panggilan lantaran kesibukannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil