Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Zumi Sebut Ada Pemaksaan 'Uang Ketok' RAPBD

        Pengacara Zumi Sebut Ada Pemaksaan 'Uang Ketok' RAPBD Kredit Foto: Antara/Puspa P
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Muhammad Farizi, kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, menyatakan terdapat upaya pemaksaan dengan adanya "uang ketok" dalam pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.

        Permasalahan itu pula yang akhirnya menjerat Zumi Zola bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

        "Dari sisi hukum, mencermati fakta yang terungkap dari awal, permasalahan ini diawali dari adanya upaya pemaksaan yang diistilahkan dengan 'uang ketok' dari oknum-oknum di DPRD," kata Farizi di Jakarta, Jumat.

        Menurut dia, cara yang dilakukan oknum tersebut adalah mengancam tidak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

        Permintaan "uang ketok" tersebut oleh Zumi Zola bersama pejabat-pejabat pemerintah daerah terkait disepakati untuk ditolak.

        Namun, kata Farizi, oknum DPRD tetap memaksa dan mengancam tidak akan menyetujui RAPBN sehingga unsur pemaksaan tersebut tetap dipenuhi.

        "Karena 'nasi sudah jadi bubur', dan fakta tak bisa dipungkiri, Zumi Zola mengimbau rekan-rekan dari pejabat Pemerintah Provinsi Jambi agar dapat menjelaskan dengan sejujur-jujurnya di hadapan penyidik KPK tentang tindakan pemaksaan dari oknum DPRD untuk mendapatkan persetujuan RAPBD," ujarnya.

        Menurut dia, Zumi juga mengatakan bahwa dalam kasus itu rekan-rekan di Pemerintah Provinsi Jambi murni merupakan korban pemaksaan, bukan karena ada niat untuk ikut mencari keuntungan pribadi dari tindakan pemaksaan itu.

        Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017, Zumi sempat berbicara melalui telepon dengan pejabat yang belakangan diketahui turut terkena OTT.

        Zumi Zola mempertanyakan kebenaran adanya info pejabat Pemprov yang terkena OTT. Zumi pun mengingatkan bahwa dulu ia telah memperingatkan agar permintaan oknum DPRD itu tidak dipenuhi.

        Menurut Farisi, pejabat yang ditelepon Zumi menjawab bahwa gubernur tidak tahu menahu masalah itu.

        Farisi mengharapkan percakapan telepon itu dapat diungkap oleh penyidik KPK melalui bukti komunikasi dan hasil sadapan karena ia yakin bahwa KPK sudah memantau semua gerakan dan pembicaraan para pejabat Pemprov Jambi.

        Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: