Koperasi Simpan Pinjam Tunas Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada tahun 2017 berhasil mengumpulkan omzet perputaran pinjaman sebesar Rp3,8 miliar kepada 119 nasabah atau peminjam.
"Usaha yang dijalankan koperasi simpan pinjam (Kospin) Tunas ada lima produk pelayanan yaitu kredit I melayani kredit yang sifatnya konsumtif dan mempunyai penghasilan tetap," kata Ketua Kospin Tunas Mara Teweh, Mastur, Minggu.
Disamping itu, tambah dia, juga diberikan pinjaman kredit II meliputi pelayanan kredit usaha yang sifatnya produktif artinya anggota peminjam yang memiliki usaha, baik perdagangan, pendistribusian dan jasa lainnya.
Sedangakan pelayanan kredit III, unit yang melayani kredit yang sifatnya jangka pendek. Dan tabungan koperasi (Tabkop) yakni Kospin Tunas menerima tabungan anggota.
"Dari hasil pendapatan diataranya pembayaran tunggakan dan pembayaran bunga oleh nasabah diperoleh sebesar Rp394,5 juta," kata Mastur yang juga menjabat Camat Montallat serta Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Barito Utara ini.
Kospin Tunas Muara Teweh yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2017 ini sampai 31 Desember 2017 memiliki anggota sebanyak 310 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, Tenggara Teweng mengataka RAT yang dilaksanakan Kospin Tunas ini merupakan suatu forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
"Dimana dalam forum rapat anggota inilah beberapa agenda penting yang dapat dibahas dan dimusyawarahkan, antara lain laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi, rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berikutnya," kata dia.
Kemudian memusyawarahkan keberhasilan yang telah dicapai dan yang belum dicapai serta kendala yang dihadapi dan bagaimana peluang pengembangan koperasi yang akan datang serta memberikan masukan atau pemikiran terhadap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.
"RAT Kospin Tunas ini menunjukan bahwa Kospin Tunas aktif dan telah menjalankan fungsi organisasi, manajemen dan administrasi koperasi serta telah menjalankan apa yang menjadi amanat dari UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Permen Koperasi dan UKM RI no 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT," ujar Tenggara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: