Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan 3.000 minimarket di Jakarta. Jakarta Research and Public Policy (JRPP) mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta tersebut.
JRPP menyebutkan sebagian besar minimarket di Jakarta tak berizin. Hal ini merugikan Pemprov DKI Jakarta akibat potensi pajak yang hilang.
"Terdapat 2.174 minimarket di Jakarta yang tak berizin. Ini banyak sekali. Kami mendukung Pemprov DKI Jakarta agar segera menertibkan minimarket yang ada di seluruh Jakarta," kata Direktur Eksekutif JRPP, Muhamad Alipudin melalui rilis yang diterima Warta Ekonomi, Rabu (28/2/2018) di Jakarta.?
Mengacu revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta pun keberadaan minimarket di Jakarta banyak yang melanggar aturan tersebut.
"Revisi Perda (Nomor 2 Tahun 2002) itu sudah rampung. Dalam revisi Perda tersebut jarak antara minimarket dengan pasar rakyat atau minimarket sejenis yang lainnya harus berjarak 400 meter. Ini kan banyak yang berdekatan. Ini sama artinya menggusur warung rakyat," tegas Alipudin.
Alipudin juga mendukung agar revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 segera disahkan. "Agar landasan penertiban minimarket kuat, seyogianya revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 disahkan. Dan Pemprov DKI Jakarta menertibkan minimarket dalam tempo secepatnya, dalam tiga bulan ke depan harus beres," kata Alipudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah