Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri penerimaan gratifikasi yang oleh Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan terkait proyek di Provinsi Jambi.
Terkait hal itu, KPK pada Selasa memeriksa anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono sebagai saksi dalam kasus gratifikasi itu.
"Dalam kasus Jambi, penyidik mengklarifikasi kembali pengetahuan saksi Supriono tentang dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka Zumi Zola dan Arfan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Supriono juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Direncanakan, kata Febri, KPK juga akan memeriksa saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi untuk tiga terdakwa yang sebelumnya telah dilimpahkan terlebih dahulu terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Jadi perkembangan perkara ini terus dilakukan, tinggal satu tersangka untuk kasus pertama dugaan suap RAPBD Jambi dan dua tersangka untuk kasus dugaan gratifikasi," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dua kasus yang terjadi di Jambi tersebut memang memiliki irisan baik kasus suap maupun gratifikasinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat