Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemberi Rokok ke Orang Utan Mengaku Menyesal

        Pemberi Rokok ke Orang Utan Mengaku Menyesal Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pengunjung yang memberi rokok ke orang utan di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan tidak terpujinya tersebut.

        "Saya menyesal dan minta maaf kepada manajemen dan warga seluruh Indonesia khususnya warga Kota Bandung dan pencinta hewan seluruh Indonesia. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ujar DJ di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/3/2018).

        DJ mengatakan, ia tidak menyangka terdapat video yang merekam jelas aktifitasnya saat memberikan rokok ke orang utan. Ia pun tidak menyangka, video tersebut akan ramai diperbincangkan di media sosial.

        "Saya tahu dari tetangga kalau ada berita saya," kata dia.

        DJ menceritakan, awalnya ia datang bersama anak dan istrinya untuk berlibur ke Kebun Binatang Bandung pada Minggu (4/3). Saat berada di kandang orang utan, dalam benaknya tak terbesit sedikitpun untuk melakukan hal yang tidak wajar tersebut.

        Saat ia menyalakan rokok, orang utan yang melihat hal itu menjulurkan tangannya seolah meminta rokok kepada DJ.

        "Dia (orang utan) menjulurkan tangannya kaya yang meminta. Refleks langsung nyalain rokok dan melempar," kata dia.

        Saat berita itu muncul diberbagai media massa, ia pun langsung berinisiatif untuk menanyakan kasus tersebut ke Polsek Cimahi dan diarahkan untuk mendatangi pihak kebun binatang.

        "Saya sama istri dan anak datang ke kebun binatang, meminta maaf. Terus saya dibawa ke sini," kata dia.

        Ia mengaku saat menyesali perbuatan tak terpujinya tersebut, serta akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga terutama dalam menjaga keberadaan satwa khususnya yang dilindungi.

        Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, perbuatan DJ telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan terhadap satwa dan diancam hukuman tiga bulan penjara.

        Meski pelaku telah menyerahkan diri dan kasus tetap berlanjut, namun status DJ tidak akan ditahan.

        "Tapi untuk yang bersangkutan tidak akan ditahan," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: