Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meyakini Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman akan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
"Ada 12 pertanyaan yang harus dijelaskan secara detail perkaranya, alat bukti dan keterangan lain yang menguatkan terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan Sohibul Iman," kata Fahri di Jakarta, Senin (19/3/2018).
Fahri diperiksa selama tiga jam sebagai saksi pelapor yang mengadukan Sohibul dalam dugaan fitnah.
Fahri mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa pernyataan Sohibul yang disebutnya menyudutkan wakil ketua DPR itu di sejumlah media massa.
Fahri menegaskan Sohibul harus segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dituduhbnya melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkannya melawan pimpinan PKS. Namun Sohibul disebut Fahri masih menyampaikan pernyataan menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," kata Fahri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil