Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Basuki Pelopori Pembayaran SPT Melalui E-filling

        Menteri Basuki Pelopori Pembayaran SPT Melalui E-filling Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerima tanda penerimaan elektronik dari Dirjen Pajak Robert Pakpahan setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan cara e-filling.

        Menteri Basuki, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari sosialisasi kewajiban pengisian dan menyampaikan SPT pajak secara e-filling yang dihadiri oleh sekitar 200 pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.

        "Ini adalah kewajiban kita sebagai warga negara. Saya apresiasi kepada Ditjen Pajak yang melakukan pendampingan pengisian dan penyampaian SPT Pajak," kata Basuki.

        Ia menjelaskan pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN yang prioritasnya untuk pembangunan infrastrutur baik untuk memperlancar konektivitas, air, transportasi, energi dan perumahan yang sejak tahun 2015 selalu mengalami kenaikan.

        Infrastruktur yang dibangun melalui pajak di antaranya pemeliharaan 46.000 km jalan nasional, pembangunan underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, pembangunan Bendungan Ciawi dan Sukamahi, pembangunan dan renovasi venue olahraga untuk Asian Games 2018, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan subsidi perumahan.

        Basuki menyebutkan saat ini total anggaran infrastruktur sebesar Rp370 triliun. Khusus untuk Kementerian PUPR, anggaran tahun 2018 dialokasikan sebesar Rp106 triliun bersumber utama dari pajak.

        "Ketika Ibu Menkeu mengunjungi proyek infrastruktur maka beliau selalu berdiri di bawah papan proyek yang menyatakan bahwa proyek ini dibiayai dari pajak anda," kata dia.

        Sosialisasi ditujukan tidak hanya kepada wajib pajak pribadi di tetapi juga kepada para bendahara pengeluaran yang menjadi wajib pungut pajak dari sekitar 10 ribu pekerjaan yang harus dipungut pajaknya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: