Terdakwa Erwan Malik yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi (Plt Sekdaprov) Jambi dalam persidangannya sebagai saksi terdakwa lainnya mengakui anggota DPRD Jambi yang meminta uang "ketok palu" untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2018.
Hal itu terungkap dari jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, dengan agenda ketiga terdakwa saling memberikan keterangannya sebagai saksi di antara mereka di hadapan majelis hakim diketuai Badrun Zaini.
Terdakwa Erwan mengakui, anggota dewanlah yang berinisatif untuk meminta uang ketok palu jika ingin RAPBD Jambi 2018 disetujui dan disahkan oleh DPRD Jambi pada rapat paripurna.
"Ada sebanyak tiga kali saya dipanggil pimpinan dewan untuk membicarakan masalah ada atau tidaknya uang ketok palu tersebut untuk tahun ini, " kata Erwan Malik di persidangan itu.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Jambi meminta uang sebesar Rp200 juta peranggota jika ingin RAPBD Jambi 2018 disahkan lewat rapat paripurna itu.
Terdakwa Erwan juga mengakui setelah dipanggil pimpinan dewan dirinya melaporkan permasalahan itu kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dan oleh pak gubernur untuk bisa dibicarakan kepada teman atau orang dekat gubernur bernama Asrul Pandapotan Sihotang.
Kemudian lagi setelah dibicarakan dengan saksi Asrul atas perintah Gubernur Zumi Zola, akhirnya permintaan anggota dewan disetujui dan dewan mengesahkan RAPBD Jambi 2018 dan uang 'ketok palu' dibagikan yang akhirnya kasus itu terungkap oleh KPK dan menetapkan tiga orang tersangka yakni Erwan Malik, Arpan dan Syaiffudin.
Terdakwa Erwan Malik juga mengatakan bahwa tugas terdakwa Arpan dalan kasus itu adalah mencari pinjaman uang senilai Rp5 milir sedangkan peran Syaifuddin adalah membagi bagikan uang itu kepada anggota dewan dan akhirnya ditangkap tangan oleh KPK.
Terdakwa yang disidangkan tersebut Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik yang didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Kemudian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: