Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Tak Jelas Jadi Pemicu Maraknya Kekerasan TKI

        Aturan Tak Jelas Jadi Pemicu Maraknya Kekerasan TKI Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan longgarnya penegakan aturan mengenai pengiriman tenaga kerja memicu kekerasan yang menimpa buruh migran atau tenaga kerja Indonesia.

        "Akar masalah penyebab terjadinya banyak kekerasan yang menimpa butuh migran adalah longgarnya penegakan aturan mengenai pengiriman tenaga kerja," ujar Wahyu Susilo di sela-sela diskusi "Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Manusia" di Jakarta, Kamis.

        Hal tersebut menimbulkan kesewenang-wenangan dari para majikan.

        Ia menyebutkan, pada 2017 di Malaysia ditemukan tindakan penyiksaan, khususnya terhadap buruh perempuan. Suyantik, PRT migran Indonesia yang disiksa berulang-ulang.

        Kemudian Migrant Care juga membongkar praktik perbudakan yang dialami buruh migran perempuan Indonesia yang dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak oleh industri pengolahan makanan berbasis sarang burung walet.

        Sedikitnya 6,5 juta TKI bekerja di luar negeri, terbanyak di Malaysia sekitar 2,5 juta orang dan Arab Saudi (1,5 juta orang).

        "Kebanyakan yang 2,5 juta TKI yang bekerja di Malaysia itu tidak berdokumen. Ada 1,2 juta TKI yang bekerja di Malaysia Timur tidak berdokumen, sedangkan di Malaysia Barat ada 650 ribu TKI yang tidak berdokumen," ujar dia.

        Sebagian besar TKI tersebut bekerja di industri perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian Malaysia dan sektor konstruksi.

        "Serapan tenaga kerja di Industri perkebunan itu tinggi, mereka inginkan cepat. Kalau mereka merekrut buruh migran melalui prosedur formal, biayanya terlalu tinggi karena adanya pajak sebesar Rm 2.500 dan lain-lain," kata dia.

        Sementara kalau mereka mempekerjakan tenaga ilegal asing, mereka tidak perlu mengeluarkan banyak biaya.

        "Kalau di sektor konstruksi itu biasanya kontrak pendek," ujar dia.

        Ada dua pengertian buruh migran tanpa dokumen. Pertama, buruh migran yang berangkat dari Indonesia ternyata tidak memiliki dokumen yang lengkap seperti tidak adanya visa kerja meskipun ada paspor.

        "Kedua, buruh migran sudah memiliki dokumen yang lengkap seperti visa dan paspor. Ketika dokumen buruh migran tersebut dipegang oleh majikan, kemudian mereka kabur dari majikan mereka karena adanya kekerasan.

        "Akhirnya status mereka menjadi tidak berdokumen. Jadi banyak buruh migran yang lari dari majikannya itu, paspor dan visa kerja mereka ditahan oleh majikan," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: