Masifnya pertumbuhan industri perdagangan daring atau e-commerce membuat data pribadi penggunanya rawan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat segera membuat payung hukum untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Ketua Padjajaran Alumni Club (PAC) Ary Zulfikar mengatakan hingga saat ini, Indonesia belum memiliki hukum perlindungan data pribadi. Dengan semakin maraknya era digitalisasi dimana semakin mudahnya transfer informasi data pribadi, baik untuk kegiatan komersial maupun transaksi perbankan, sudah dipandang perlu pembuatan UU Perlindungan Data Pribadi.
"Ini penting menjadi prioritas bagi Pemerintah," katanya di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kasus pencurian 50 juta data pribadi pengguna Facebook menjadi pelajaran berharga betapa pentingnya perlindungan data pribadi. Kasus itu seharusnya menjadi rujukan pemerintah untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Di era digital seperti sekarang, tingkat urgensi UU PDP semakin tinggi," tambahnya.
Hal-hal yang perlu diantisipasi dengan rencana berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi, lanjut Ary, adalah bagaimana penyelenggaraan data pribadi dapat menjaga keamanan dan mengolah data pribadi tanpa melanggar hak-hak pemilik data pribadi. Terlebih lagi pelanggaran atas data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi memuat juga ketentuan pidana akibat penyalahgunaan data pribadi, baik disengaja maupun tidak.
Sementara itu, Ahli Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Padjajaran Sinta Dewi menambahkan dalam era digital ekonomi, masalah kepercayaan merupakan faktor paling utama sehingga user merasa nyaman dan aman. Salah satu pilar terpenting untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat adalah data privacy dan security.?
Ahli Perlindungan Data Pribadi dari Universitas of Malaysia Abu Bakar menegaskan bahwa kasus Cambridge Analytica dan Facebook yang sedang dilakukan investigasi oleh European Union (EU) semakin menegaskan urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi?di Indonesia.
Direktur Hukum dan Kepatuhan BNI Endang Hidayatullah menjelaskan sebagai lembaga perbankan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan data pribadi nasabahnya. Perseroan selalu berupaya mematuhi hukum perlindungan data pribadi yang ada dalam industri perbankan.
"Dengan berkembangnya era digital dan mudahnya data pribadi digunakan untuk kepentingan transaksi perbankan maka institusi perbankan sebagai pihak yang berkepentingan sangat perlu menjaga penggunaan data pribadi, perbankan perlu memahami konsesuensi yang mungkin timbul dari dampak berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi ini," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah