Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Pembatasan Transaksi Tunai Sudah Masuk Prolegnas

        RUU Pembatasan Transaksi Tunai Sudah Masuk Prolegnas Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengharapkan RUU Pembatasan Transaksi Tunai atau kartel segera diselesaikan oleh legislatif.

        "Tentu dengan adanya pembatasan transaksi tunai dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum. PPATK dan lembaga pengawasan lain untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap TPPU maupun tindak pidana terorisme," katanya di sela-sela acara Diskusi Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dengan Pers Nasional di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).

        Ia menambahkan isi dari RUU itu transaksi dibatasi Rp100 juta dan jika melakukan di atas itu paling tidak sudah terkena pelanggaran pidana dalam transaksi tunai. Untuk sementara dalam draf itu Rp100 juta, tapi nanti tergantung pembahasan lebih lanjut bersama DPR, katanya.

        "Kita berdoa tahun ini selesai, itu sudah masuk prolegnas," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: