Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PPATK Bantah Terlibat Blokir Rekening Bantuan NTT Milik Warga Pati

PPATK Bantah Terlibat Blokir Rekening Bantuan NTT Milik Warga Pati Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah menghentikan transaksi terkait penyaluran bantuan untuk masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening yang digunakan untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat NTT. PPATK juga belum menerima informasi mengenai pemblokiran rekening bantuan tersebut oleh Bank Mandiri.

“Tidak ada penghentian transaksi terkait bantuan untuk masyarakat NTT oleh PPATK dan PPATK sampai dengan saat ini tidak menerima informasi adanya pemblokiran rekening bantuan tersebut oleh Bank Mandiri,” kata Ivan saat dihubungi Warta Ekonomi, Senin (24/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.

Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang hendak mendukung aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Saat diblokir pada Jumat (21/8/2026), saldo rekening Supriyono tercatat Rp80,9 juta. Dana tersebut dikumpulkan secara swadaya untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta.

Tokoh AMPB Teguh Istianto mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemblokiran rekening maupun aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan permintaan tersebut.

Pemblokiran rekening kemudian menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warganet mengecam tindakan Bank Mandiri yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan mengenai pemblokiran tersebut. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga: Rekening Aktivis Pati Diblokir atas Permintaan Aparat, DPR Minta Bank Mandiri Buka Dasarnya

Baca Juga: Rekening Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat

Baca Juga: Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan

Vista menegaskan Bank Mandiri tetap berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

“Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri