Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Sejumlah wilayah tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbesar di Indonesia berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Empat wilayah dengan jumlah pemain terbanyak tersebut memiliki total nilai deposit mencapai sekitar Rp1,78 triliun.
Berdasarkan unggahan resmi Instagram PPATK, wilayah Jabodetabek masuk dalam zona merah judi online nasional. Dari sejumlah daerah yang tercatat, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan nilai deposit terbesar, yakni mencapai Rp600,6 miliar dari 89.320 pemain.
Posisi berikutnya ditempati Jakarta Timur dengan total deposit sebesar Rp425,9 miliar yang berasal dari 81.750 pemain. Sementara Kabupaten Bogor mencatat nilai deposit Rp414,4 miliar dengan jumlah pemain sebanyak 103.092 orang, menjadikannya wilayah dengan jumlah pemain terbanyak secara nasional.
Adapun Kota Bandung berada di posisi keempat dengan 80.549 pemain dan nilai deposit mencapai Rp341,7 miliar.
Secara keseluruhan, empat wilayah tersebut menyumbang nilai deposit sekitar Rp1,78 triliun. Temuan ini menunjukkan besarnya perputaran dana yang terkait dengan aktivitas judi online di sejumlah daerah dengan jumlah pemain tertinggi.
PPATK juga mencatat bahwa jika diklasifikasikan berdasarkan 10 wilayah terbesar, Provinsi DKI Jakarta menyumbang empat wilayah, Jawa Barat empat wilayah, serta dua wilayah lainnya berasal dari Provinsi Banten. Dalam unggahannya, PPATK menyebut Jabodetabek sebagai pusat aktivitas judi online nasional.
“Membentuk klaster Jabodetabek sebagai pusat aktivitas judi online nasional,” tulis PPATK dalam unggahannya yang dikutip Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan data per kecamatan, jumlah pemain terbanyak di wilayah Jakarta berasal dari Cengkareng dengan 21.497 pemain, disusul Cakung sebanyak 14.664 pemain, Tanjung Priok 13.769 pemain, Kebayoran Lama 9.948 pemain, dan Bekasi Utara 7.793 pemain.
PPATK menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa judi online telah hadir di berbagai lingkungan masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi fenomena yang jauh atau abstrak. Ia sudah hadir di lingkungan tempat tinggal, sekolah, kampus, tempat kerja, hingga komunitas sekitar kita,” tulis PPATK.
Baca Juga: Polri Buru Situs Judi Bola dan Telusuri Aliran Dana di Balik Piala Dunia 2026
Dari sisi demografi, mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok usia 20–30 tahun, diikuti kelompok usia 31–40 tahun. Sebagian besar pemain juga berasal dari kelompok laki-laki.
“Artinya, kelompok usia produktif yang menjadi motor ekonomi justru menjadi kelompok yang paling rentan terpapar judi online. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga masa depan produktif,” jelas PPATK.
View this post on Instagram
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat