Kejaksaan Agung belum menemukan keterlibatan mantan menteri perdagangan Gita Wiryawan dalam perkara dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 meski pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada akhir 2017.
"Kenapa sama Gita Wiryawan, namanya gak ada di situ," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Gita Wiryawan diperiksa pada akhir 2017 itu oleh penyidik Kejagung terkait kedudukannya penah menjadi komisaris di PT Pertamina (Persero), dirinya diperiksa juga bersama dengan saksi Umar Said dan Humaya Boscha.
Karena itu, kata dia, institusinya meminta diberikan kewenangan yang sama kepada kejaksaan.
"Kita akan kerja lebih maksimal lagi," kata Jaksa Agung.
Ia menegaskan pihaknya akan bekerja profesional yakni siapa pun yang terlibat akan diproses.
"Semua akan diproses," katanya.
Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, mantan direktur utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan dalam dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Serta mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: