Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat, mengatakan masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Tanah Air membuka kesempatan lebih besar bagi tenaga kerja domestik untuk memperoleh pekerjaan di Indonesia.
"Jadi hukumnya ialah, satu tenaga (kerja) asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu kurang lapangan kerja," kata Wapres Kalla usai menghadiri penyerahan bantuan di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Jakarta, Jumat.
Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia diharapkan mampu membawa ilmu dan pengalaman baru yang dapat diambil manfaatnya untuk pekerja domestik.
Dengan demikian, lanjut Jusuf Kalla, industri di Tanah Air bisa berkembang dan menghasilkan produk berkualitas, sehingga ekspor Indonesia juga turut meningkat.
"Jadi (tenaga asing) bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk `skill'-nya, sehingga industri kita bisa maju," jelasnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres tersebut dimaksudkan agar ijin tenaga kerja asing di Indonesia semakin mudah guna menggenjot investasi asing di Tanah Air.
"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Presiden Jokowi.
Persoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: