Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Perikanan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Setelah Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 011 menangkap 3 KIA berbendera Vietnam pada pertengahan Maret 2018 di Perairan Natuna Kepulauan Riau, kali ini KP Hiu Macan Tutul 001 berhasil menangkap 2 KIA berbendera Filipina yang juga tertangkap tangan melakukan illegal fishing di WPP-RI Laut Sulawesi pada 7 April 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo menyatakan dua kapal yang ditangkap, yaitu FB.LB. John V (16,47 GT, 3 ABK WN Filipina) dan FB.LB. Luke V (15,06 GT, 2 ABK WN Filipina). Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu Macan Tutul 001, kedua kapal tidak memiliki satu pun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI sehingga kedua kapal selanjutnya dikawal dan diserahkan kepada Pangkalan PSDKP Bitung pada 9 April 2018.?
"Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata dia di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Keberhasilan penangkapan 2 kapal tersebut juga didukung adanya pengawasan melalui udara (air surveillance) yang dilakukan Direktorat Jenderal PSDKP pada 6 April 2018 dengan wilayah pengawasan di sekitar perbatasan RI-Filipina serta terpantau adanya 2 unit lightboat berbendera Filipina dan 1 pumpboat? sedang beroperasi di WPP-RI Perairan Laut Sulawesi (sekitar 6 mil laut dari perbatasan RI-Filipina dan masuk ke WPP-RI). Atas dasar informasi tersebut, KP Hiu Macan Tutul 001 melalukan pencegatan (intercept) dan berhasil menangkap 2?lightboat, sedangkan 1 unit pumpboat berhasil melarikan diri ke ZEE Filipina.
Tertibkan 9 Rumpon Ilegal
Selain menangkap 2 KIA Filipina, KP Hiu Macan Tutul dalam operasi yang bersamaan juga berhasil menertibkan 9 rumpon yang diduga dimiliki oleh pemilik kedua kapal yang ditangkap. Rumpon-rumpon tersebut dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan sehingga kapal-kapal ilegal Filipina dengan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Selanjutnya, dalam operasi tersebut rumpon-rumpon dipotong dan bagian atasnya (ponton) diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
"Operasi pengawasan rumpon ilegal tersebut merupakan salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP selain melakukan operasi pengawasan kapal-kapal perikanan ilegal (illegal fishing)," ungkap Nilanto.
Pengawasan rumpon juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak pemasangan rumpon secara ilegal yang apabila dibiarkan, akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan.
"Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan akan mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang," tambah Nilanto.
Rumpon (Fish Agregating Devices/FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat. Rumpon berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan. Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Selain pengaturan perizinan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemasangan rumpon, yaitu pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.
Dalam hal tertib pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dimaksud, pengawas perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk salah satunya melakukan operasi penertiban rumpon oleh kapal pengawas perikanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yosi Winosa
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: