Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OnlinePajak Manfaatkan Teknologi Blockchain

        OnlinePajak Manfaatkan Teknologi Blockchain Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selaras dengan reformasi perpajakan yang tengah dicanangkan oleh pemerintah saat ini, aplikasi perpajakan berbasis web OnlinePajak berharap dapat menyederhanakan beban administrasi perusahaan dan membuat transaksi yang dilakukan OnlinePajak menjadi lebih transparan lagi.

        "Karena sifatnya yang transparan, permanen, dan harus divalidasi secara konsensus, teknologi blockhain menjadikan setiap transaksi yang melibatkan pihak-pihak terkait sehubungan dengan proses pembayaran pajak akan menjadi lebih akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Founder dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot dalam peluncuran fitur blockchain OnlinePajak di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

        Blockchain merupakan teknologi penyimpanan data multiserver yang dihubungkan secara aman oleh kriptografi. Seperti sebuah buku kas besar yang tersebar di jaringan peer to peer yang sudah disepakati, sebuah blockchain mencatat setiap perubahan data yang terjadi secara efisien dan permanen. Selain itu, setiap pihak atau sering disebut node akan mendapatkan informasi atas setiap transaksi yang terjadi dan harus melakukan validasi terhadap setiap block baru sebagai sebuah konsensus.

        Charles berujar, masing-masing pihak akan memiliki catatan dari setiap proses dan dapat saling mengecek keberlangsungan pembayaran pajak. Namun, data wajib pajak dapat tetap dijamin kerahasiaannya karena pihaknya tetap dapat memilih data-data apa saja yang akan dimasukkan dalam jaringan yang dibuat.

        "Teknologi blockchain mampu membuat masyarakat di Tanah Air semakin taat dan melek pajak," terangnya.

        Dengan demikian, sambung Charles, realisasi penerimaan pajak di Indonesia dapat mencapai target.

        "Sejak 2015, OnlinePajak yang merupakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membantu lebih dari 500 ribu wajib pajak termasuk individu dan badan. Puncaknya, OnlinePajak berhasil mengelola Rp43 triliun pajak di akhir 2017," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dina Kusumaningrum
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: