Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mantan Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara

        Mantan Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

        "Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal," kata Heri Jerman usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin sore.

        Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

        Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Direktur Keuangan perusahaan perjalanan umroh tersebut Siti Nuraidah alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

        "Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan," jelas Heri

        Ia mengatakan berdasarkan uraian dakwaan dan fakta-fakta persidangan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan bahwa terdajwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwan pertama Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

        Terdakwa katanya telah melakukan tindak pidana berupa mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarakan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri mengubah bentuk, menukarkan dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya tindak pidana penipuan sebagaiaman dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: