Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat keputasan administrasi berupa paksaan kepada Pertamina untuk melakukan pemulihan lingkungan akibat tumpahan minyak yang mencemari laut dan lingkungan di perairan Teluk Balikpapan.
Dirjen Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Suryanto juga meminta Pertamina untuk mengganti rugi yang dialami nelayan dan masyarakat.
"Bukan ganti rugi ya tapi pemulihan lingkungan, termasuk nelayan juga karena di UU itu melihat perusahaan yang mencemari tidak melihat penyebab kapal walaupun itu diselidiki kepolisian. Kita nggak tahu apakah Pertamina bisa mengklaim lagi kepada perusahaan yang menjadi penyebab. Tapi diaturan begitu ada pencemaran maka ketahuan sumbernya maka Pertamina yang bertanggungjawab,? ungkap Kepala DLH Balikpapan Suryanto (15/5/2018).
Meski sudah dikeluarkan keputusan namun menurut Suryanto Pertamina dapat menanggapi keputusan KLHK itu apakah dapat menerima atau tidak.
?Keputusan itu sudah dikeluarkan dan saat ini pihak pertamina menanggapi hasil putusan itu kalau menerima akan dilaksanakan pemulihan lingkungan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan ditetapkan itu sudah diclean. Jadi ada 4 tahun dan setiap tahap dibahas oleh tim,? bebernya.
Suryanto tidak menyebut besaran dana pemulihan. Rencana pemulihan ini harus dipaparkan di Kementerian LHK dan DLH Kota menjadi bagian dari tim untuk pengawasan.
?Biasanya ada permintaan bantuan pengawasan dari KLHK tapi yang berwenang dari KLHK. Mereka paparkan mungkinkan di Jakarta atau disini apa saja rencananya misalnya pemulihan pantai diapakan saja. Kalau sudah sip tinggal dilaksanakan setelah itu kami evaluasi sudah benar belum. Hasil evaluasi jadi masukan dari KLHK. Ini panjang jangan-jangan saya pension ini masih pemulihan,? ujarnya.
Untuk perhitungan angka belum diketahui persis namun dari data dan besar korban sudah dimiliki oleh KLHK.
?Misalnya nelayan berapa hari tidak melaut, jumlahnya berapa. Belum ada rincian tapi mereka akan diganti. Harapan kita rapat ini terakhir unutk tahap I sudah kita verifkasi ka nada tim identifikasi, kompiliasi dan verifikasi. Tiga tim ini sudah bekerja di lapangan. Artinya Apa-apa yang diverifikasi karena pertamina ikut didalamnya sudah jadi keputusan kita untuk diganti. Harapan kita pergantian ini tidak begitu lama,? tandasnya.
Dia menilai mengenai proses hokum dengan proses pemulihan lingkungan merupakan dua hal berbeda yang tidak harus menunggu keputusan polisi untuk impelementasi pemulihan lingkungan.
?Itu ngak. kepolisian beda mungkin pemulihan level yang besar dilaut. Kalau nelayan tidak melaut ya itu harus dibayar. Terlepas nanti Pertamina mempersoalkan penyebab ya dan mengalihkan ke penyebab tapi harapan kita ini harus diselesaikan dulu yang ganti rugi kayak nelayan, motor perahu nelayan yang rusak,? tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil