Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kitab Suci Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti

        Kitab Suci Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Kredit Foto: Antara/Feny Selly
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi mengatakan kitab suci agama apa apapun tidak boleh dijadikan sebagai barang bukti.

        "Dalam norma agama apa pun, kitab suci, demikian halnya Al Quran, itu sesuatu yang sakral dan sangat dijaga oleh para pemeluknya. Maka jangan sampai diperlakukan sama seperti barang bukti lainnya," kata Tohadi di Jakarta, Minggu (20/5/2018).

        Menurut pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Tangerang Selatan itu, penegakan norma hukum tidak boleh melanggar norma agama, tetapi justru harus sejalan dengan penghormatan kepada agama.?Terlebih, lanjut dia, Indonesia selain menganut negara hukum juga sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan itu ditegaskan dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

        Ditemukannya Al Quran di tempat terduga pelaku teroris, menurut Tohadi, tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan.?Ia mengapresiasi pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto yang menyatakan bahwa Polri akan mengevaluasi penyertaan Al Quran sebagai barang bukti.

        Tohadi memberikan jalan keluar jika aparatur penegak hukum perlu membuktikan, misalnya, ada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana atau tindak pidana terorisme yang dilatarbelakangi oleh pemahaman agama atau pemaknaan kitab suci yang salah atau keliru, yakni keterangan ahli.

        "Dalam kasus Ahok, aparatur penegak hukum bisa mengambil pelajaran di sana. Meskipun Ahok didakwa melakukan penodaan agama dalam hal ini penodaan Al Maidah ayat 51, tapi Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya sama sekali tidak menggunakan Al Quran, melainkan menggunakan keterangan ahli agama Islam," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: