Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penetapan Pajak 0,5% Jawab Kegelisahan UMKM

        Penetapan Pajak 0,5% Jawab Kegelisahan UMKM Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Langkah Kementerian Keuangan yang menetapkan pajak penghasilan untuk UMKM sebesar 0,5% sudah tepat. Langkah ini perlu diapresiasi sebagai penetapan threshold yang wajar dan merupakan langkah yang akan menginsentif masyarakat untuk tidak ragu mendirikan bisnis pada entitas UMKM.

        Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan, penetapan pajak penghasilan dengan besaran 0,5% adalah jawaban atas kegelisahan dan ketakutan para pelaku UMKM terhadap pembebanan pajak yang memberatkan mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya jumlah bisnis UMKM sekaligus menertibkan sistem pencatatan dan pengakuan pajak UMKM.

        ?Hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pelaku bisnis dan pemerintah. UMKM tidak lagi takut mengungkapkan omzet dan keuntungan mereka. UMKM tidak perlu bermain kucing-kucingan untuk menghindari pajak. Di samping itu, hal ini akan mendorong pendapatan pemerintah melalui pajak UMKM karena akan semakin banyak jumlah UMKM sekaligus melakukan pencacatan dengan benar terkait pajak UMKM terkait,? ungkap Novani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

        Selanjutnya, pertimbangan perlakuan secara fair terhadap UMKM yang mengalami kerugian? juga menjadi angin segar bagi UMKM untuk tidak ragu mengungkapkan kondisi keuangan mereka.

        ?Mekanisme pembebanan pajak berdasar keuntungan untuk wajib pajak yang mengalami kerugian tidak akan membebani karena mereka tidak perlu membayarkan pajak terutang selama masa kerugian. Situasi ini diharapkan memicu semakin banyaknya pelaku UMKM untuk perekonomian Indonesia yang semakin maju,? jelasnya.

        Novani menambahkan, kebijakan ini tidak akan merugikan pemerintah dengan pengurangan potensi penerimaan negara karena idealnya tarif pajak penghasilan berbanding terbalik dengan jumlah investasi. Sehingga semakin rendahnya tarif pajak maka akan meningkatkan jumlah investasi.

        UMKM merupakan salah satu sektor industri yang memberikan kontribusi terbesar dalam menompang pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UMKM tidak hanya memberikan kontribusi untuk ekonomi dari segi pendapatan negara, tetapi juga penyerapan tenaga kerja terbesar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Rahayu
        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: