Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Likuidasi BPR Budisetia

        LPS Likuidasi BPR Budisetia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melikuidasi dan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Budiseta setelah dicabutnya izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 25 Mei 2018.

        Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (25/6/2018), menyebutkan, pihaknya akan segera merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan nasabah yang layak dibayar.

        "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar Samsu.

        Sementara dalam rangka likuidasi PT BPR Budisetia, Samsu mengatakan, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

        "LPS sebagai RUPS PT BPR Budisetia akan mengambil tindakan-tindakan, antara lain membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris," ujarnya.

        Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Budisetia akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Budisetia tersebut akan dilakukan oleh LPS.

        LPS meminta nasabah PT BPR Budisetia tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Budisetia. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: