Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPR yang Tak Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar Bersiap Kena Sanksi OJK

BPR yang Tak Penuhi Modal Inti Rp6 Miliar Bersiap Kena Sanksi OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyatakan, aturan ini sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar dia dikutip dari keterangannya, Minggu (5/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. 

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026 itu mengharuskan BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Dalam regulasi tersebut, BPR juga diperkenankan memenuhi kewajiban modal melalui berbagai skema, mulai dari penambahan modal disetor hingga modal sumbangan berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan yang memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu, OJK juga memberikan relaksasi berupa tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi administrasi terkait penambahan modal disetor. Perubahan lainnya adalah penyesuaian komponen permodalan dengan memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Meski memberikan sejumlah kelonggaran, OJK tetap memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan BPR. Dalam Pasal 24 Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 ditegaskan bahwa BPR yang belum pernah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar sebelum aturan tersebut berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 17.

Sementara itu, Pasal 25 mengatur perlakuan bagi BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar, namun kemudian mengalami penurunan di bawah ambang batas tersebut. BPR diwajibkan mengembalikan modal inti ke level minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan.

Baca Juga: OJK Restui Merger 5 BPR di Sumatera, Aset Tembus Rp400 Miliar

Baca Juga: Perkuat Daya Saing , OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan bagi BPR

Jangka waktu pemenuhan tersebut dihitung sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK atau sejak diterbitkannya risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti BPR berada di bawah ketentuan.

Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan kewajiban tersebut belum dipenuhi, OJK dapat menjatuhkan berbagai sanksi administratif. 

Selain teguran tertulis, sanksi dapat berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, pembatasan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana dan menyalurkan kredit baru, pelarangan pembagian dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas kepada komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra