Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPN Harusnya Bisa Terbitkan SHM Tanah yang Sudah Ada Putusan

        BPN Harusnya Bisa Terbitkan SHM Tanah yang Sudah Ada Putusan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Badan Pertanahan Nasional Deli Serdang, Sumatera Utara seharusnya sudah bisa menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan orang yang berhak diatas lahan 106 hektare, karena sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

        "Mengingat Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, juga sudah mengeluarkan eksekusi lahan tersebut," kata saksi mantan Sekretaris II Tim B Plus BPN Sumut Supardi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.

        Supardi merupakan dari empat saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, dalam sidang lanjutan penyelewengan aset dengan terdakwa berinisial TS.

        Supardi mengatakan, BPN sudah menerbitkan Surat Hak Milik (SHM) karena dimohonkan orang yang berhak. Namun, tidak dilaksanakan karena BPN masih melakukan penelitian atas SK Menteri BUMN soal lahan 106 hektare itu.

        "BPN, sebenarnya sudah bisa mengeluarkan SHM atas putusan PK yang mulia," ujar Supardi, dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim PN Medan diketuai Wahyu Prasetyo Prabowo.

        Ia menyebutkan, lahan seluas 106 hektare di kawasan Perkebunan Helvetia memang sudah lama tidak dikelola oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN)2.

        Selain itu, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tersebut, sudah berakhir pada tahun 2002 dan juga telah dikuasai oleh masyarakat.

        Menurut dia, warga yang menguasai lahan perkebunan itu, telah memiliki SK Gubernur Sumut bahwa lahan 106 hektare masuk dalam daftar 5.872 hektare yang telah dibebaskan.

        Supardi menerangkan, pelepasan lahan itu, sesuai peruntukannya dalam pengembangan RUTR di kawasan Deli Serdang, Binjai, dan Langkat yang sebahagian lahan tersebut juga diakui dimiliki masyarakat.

        Mendengar kesaksian itu, Majelis Hakim Wahyu mempertanyakan kenapa meski telah habis HGU tidak dihapus bukukan oleh pihak PTPN 2.

        Menjawab hal itu, Supardi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan PTPN2.

        Sama halnya dengan kesaksian Supardi, tiga saksi lainnya yakni Erwin Ananda Nasution, Hafizunsyah dan Hadjral Aswad juga menyebutkan hal yang sama di pengadilan.

        Mereka tidak tahu-menahu adanya perkara itu, sebelum dipanggil di Kejaksaan Agung sebagai saksi.

        "Saya baru tahu ada kasus ini, setelah ada panggilan penyidik dari pihak Kejaksaan," kata Supardi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: