Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BUMN Karya Didorong Terdepan dalam Pelaksanaan K3 Konstruksi

        BUMN Karya Didorong Terdepan dalam Pelaksanaan K3 Konstruksi Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak seluruh elemen masyarakat jasa konstruksi untuk terus memberikan perhatian serius terhadap Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong BUMN Karya menjadi yang terdepan dalam penerapan K3.

        Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas, baik sebagai seorang engineer, pelaksana, maupun penyedia jasa. K3 harus menjadi budaya kerja yang dilaksanakan dengan disiplin karena sektor ini memiliki risiko tinggi terkait keselamatan dan kesehatan, baik bagi para pekerja maupun masyarakat.

        ?Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,? ujar Basuki dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

        Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, menuturkan, pihaknya mendorong BUMN mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat dan memiliki disiplin dalam melaksanakan SOP yang telah ditetapkan.

        "Para BUMN agar bersinergi saling mengkomunikasikan informasi dengan BUMN lain, khususnya terkait dengan cara melaksanakan K3 dengan baik,? ujar Syarif.

        Selanjutnya, Syarif berharap agar seluruh kontraktor BUMN dapat mengajak BUJK non-BUMN untuk bersama-sama melaksanakan K3 dengan baik. ?Proyek konstruksi yang dikerjakan oleh BUMN dan Swasta harus mencakup kerja sama manajemen, sehingga learning by doing dapat dilakukan dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan,? ujarnya.?

        Sementara untuk sertifikasi ahli K3 konstruksi diikuti oleh 45 orang dari jajaran direksi dan pimpinan di BUJK BUMN Karya. ?Tenaga Ahli yang memiliki sertifikat ahli K3 harus hadir dalam penandatanganan kontrak dan betul-betul terlibat di lapangan. Jika tidak, maka bisa dibatalkan menjadi pemenang lelang. Dengan demikian, akan memacu penggunaan tenaga kerja bersertifikat ahli K3,? tegasnya.?

        Syarif juga mengatakan, bahwa unsur K3 harus tercantum dalam komponen pembiayaan tersendiri dalam kontrak, dengan tidak menjadi bagian dari biaya umum. Hal ini menurutnya harus dimulai sejak pelelangan dan menjadi komponen yang dipertandingkan. ?Jika dibebankan di biaya umum akibatnya K3 tidak jadi prioritas,? terang Syarif.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Rahayu
        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: