Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem "ganjil-genap" di wilayah ibu kota negara itu ditiadakan selama libur Lebaran 2018/Idul Fitri 1439 H.
"Selama libur Lebaran, mulai 11 sampai 20 Juni 2018, kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Wakil Kepala Dishub DKI, Sigit Wijatmoko, di Jakarta, Rabu (13/6/2018).
Menurut dia, tidak diberlakukannya kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Dalam Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," ujar Sigit.
Dia menuturkan, tidak diberlakukannya kebijakan ganjil-genap tersebut juga mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Selain itu, peniadaan kebijakan ganjil-genap tersebut dilakukan mengingat jumlah volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta selama libur Lebaran berkurang dari biasanya," tutur Sigit.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan keputusan untuk tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap itu juga dilakukan karena sebagian besar petugas Dishub DKI dikerahkan untuk mengamankan arus mudik.
"Sebagian besar petugas kami fokus untuk melakukan pengamanan dan penjagaan arus mudik. Oleh karena itu, sistem ganjil-genap ditiadakan selama libur Lebaran," ungkap Sigit. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah