Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menuntut terdakwa bandar narkoba kelas kakap yakni Alexander dengan penjara seumur hidup.
"Alexander dituntut seumur hidup tanpa ada yang meringankan," kata Kejari Indragiri Hulu Supardi melalui anggota JPU Hayatu Comaini didampingi Rullif Yuganitra dan Yoyok Satrio di Rengat, Senin.
Ia mengatakan terdakwa dituntut seberat itu adalah akumulasi dari lima dakwaan yang semua memberatkan, yakni dua perkara kepemilikan senjata api, satu karena kepemilikan narkoba, satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan percobaan pelarian dari sel Mapolres Inhu di Rengat.
JPU menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Fakta persidangan terungkap Alexander berperan sebagai bandar yang dibantu oleh dua kaki tangannya, yakni terpidana Dedi dan Titi.
"Dan dari tangan terdakwa Alex, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.785,91 gram dan 167 butir ekstasi," sebutnya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita 1 pucuk senpi laras pendek jenis FN, 30 butir amunisi, 3 magazen, alat isap sabu, timbangan elektrik, 17 butir selonsong caliber 7,65 mm, serta 16 unit handpone berbagai merk.
Tidak itu saja, penyidik juga menyita 15 lembar bukti setoran bank yang diduga untuk transaksi narkoba, dua lembar kwitansi p embelian dua unit sepeda motor, serta satu lembar kwitansi pembelian mobil dan beberapa bukti lainnya.
"Terdakwa diyakini secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba dan melanggar Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting mengatakan, percobaan pelarian terdakwa Alexander pada bulan Maret 2018, diduga dibantu oleh istri terdakwa berinisial SK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Istri terdakwa masuk DPO, akan terus diburu," tegas Kapolres.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: