Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang merupakan bentukan Aman Abdurrahman sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Sehingga hakim memutus pembekuan dan membayar denda sebesar Rp5 juta.?
Hakim ketua PN Jaksel, Aris Bawono, saat membacakan amar putusan, menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menetapkan dan membekukan organisasi JAD berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa pembuat korporasi tidak perlu melakukan itu secara fisik tapi bisa saja dibuat anggotanya asal saja masih dalam lingkup koporasi, perbuatan yang dilakukan anggota-anggota tertentu selama itu anggota korporasi dianggap melakukan atas nama korporasi," terangnya di Jakarta, Selasa (31/7/2018).?
Hakim meyakini sebagai korporasi, JAD bertanggung jawab atas aksi teror yang dilakukan oleh anggotanya. Bahkan dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Olehnya itu, tidak ada hal yang meringankan untuk korporasi tersebut.
"Untuk hal yang memberatkan, korporasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD menimbulkan ketakutan dan keresahan dalam masyarakat banyak," ujarnya.
DIketahui, Jamaah Ansharut Daulah dijerat Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: