Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan insentif untuk mempercepat pembelian tanah oleh para pengembang dan mendorong gairah di sektor perumahan yang sempat mengalami kelesuan.
"Pada prinsipnya kita berikan insentif kepada sektor perumahan, yang ditujukan untuk perumahan dengan skala kecil," kata Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers KSSK berkala di Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Wimboh menjelaskan salah satu opsi insentif tersebut adalah pemberian kredit untuk pengadaan tanah kepada para pengembang agar proses pembangunan rumah dapat dilakukan dalam waktu cepat.
"Kita kasih insentif itu kan normal saja. Kalau kurang kita kasih insentif supaya para pengembang antusias. Begitu antusias, akhirnya suplai rumah menjadi banyak," ujarnya.
Ia meyakini pemberian insentif ini bisa bersinergi dengan kebijakan Bank Indonesia mengenai Loan to Value Ratio (LTV), yaitu berupa pelonggaran uang muka, untuk mendorong pengadaan rumah bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: