Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Membolehkan 'Caleg' Berstatus Tersangka

        KPU Membolehkan 'Caleg' Berstatus Tersangka Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan bakal calon anggota legislatif yang berstatus terperiksa maupun tersangka masih berhak maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

        Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia, mengatakan bacaleg yang masih berstatus terperiksa di kejaksaan, kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya masih mempunyai hak yang sama dengan bacaleg lainnya. Begitu juga dengan bacaleg petahana atau anggota dewan yang menjalani pemeriksaan hukum tetap memiliki kesempatan yang sama dengan bacaleg lainnya.

        "Selama belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa lanjut," katanya di Surabaya, Jumat (3/8/2018).

        Sebab hal itu, lanjutnya telah diatur sesuai dengan Keputusan KPU RI 961/PLO.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

        "Jadi, kalau masih tersangka berarti belum berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

        Ia menambahkan, pada PKPU tersebut dijelaskan partai politik dapat melakukan penggantian terhadap bakal calon, jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: