Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Sumut Sosialisasikan PPh Final pada 1.300 Pelaku UMKM

        DJP Sumut Sosialisasikan PPh Final pada 1.300 Pelaku UMKM Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Medan -

        Untuk mensosialisasikan sekaligus mengedukasi wajib pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara bersama Ikatan Konsultan Pajak lndonesia (IKPI) Sumatera Utara kembali bersinergi menyelenggarakan Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 kepada 1.300 pelaku usaha mikro kecil, dan menengah?

        Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara, Mukhtar mengatakan, PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

        "Sejak berlakunya tarif PPh Final sebesar 1% sesuai PP Nomor 46 sampai dengan akhir 2017, jumlah Wajib Pajak di Kanwil DJP Sumatera Utara yang membayar PPh Final khusus UMKM terus bertumbuh tiap tahunnya. Pertumbuhan paling besar terjadi di tahun 2017, yaitu sebesar 42,90% dibanding tahun 2016,"katanya, Jumat (3/8/2018) sore.

        Dikatakannya, dengan penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5% ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adapun pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 diantaranya, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Kemudian, mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% yakni, untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu selama 7 tahun, sedangkan untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun.

        "Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: