Menteri Koperasi dan UKM RI, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pengelolaan koperasi tidak boleh dijadikan untuk kepentingan politik praktis
"Koperasi harus dikelola secara profesional. Pemerintah tidak bisa masuk di koperasi untuk kepentingan politik praktis," katanya pada acara Penandatananan MoU Kemen KUKM dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat di Kendari, Jumat.
Menurutnya pemerintah hadir untuk koperasi esensinya hanya cukup untuk memberikan regulasi.
"Dengan regulasi yang baik yang bisa mendorong koperasi menjadi sektor penggerak ekonomi nasional dan daerah," tambahnya.
Ia menyebutkan negara maju seperti Amerika Serikat juga menjadikan koperasi sebagai sektor penggerak ekonomi.
"Saat ini terdapat 59 juta unit koperasi dan UKM di Indonesia, jumlah itu telah memberikan sumbangsih 61 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB," lanjutnya.
Koperasi, ujarnya tidak mesti terlalu banyak jumlahnya, tetapi yang terpenting berkualitas dan mampu menjadi sarana pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: