Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terhadap puluhan santriwati.
Ia mendesak berbagai lembaga negara segera turun tangan untuk memberikan perlindungan kepada para korban secara proaktif.
Mafirion menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena masuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi secara sistematis akibat relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, terlebih mayoritas korban masih berusia di bawah umur.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion dalam keterangan tertulisnya.
Ia meminta lembaga-lembaga terkait melakukan langkah jemput bola dengan menjangkau korban secara langsung tanpa menunggu laporan formal.
Menurutnya, perlindungan identitas serta jaminan keamanan fisik para korban harus segera diberikan guna mencegah intimidasi maupun reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Mafirion juga menyoroti pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi pemberian restitusi atau ganti rugi, kompensasi, serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang bagi para korban.
Selain itu, ia mendorong Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan investigasi independen.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, berpihak pada perlindungan anak, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.
Di sisi penegakan hukum, Mafirion mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: