Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Maxim Indonesia Kaji Pemangkasan Potongan Pendapatan Pengemudi Menjadi 8 Persen

Maxim Indonesia Kaji Pemangkasan Potongan Pendapatan Pengemudi Menjadi 8 Persen Kredit Foto: Maxim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maxim Indonesia menyatakan kesiapannya untuk melakukan peninjauan mendalam terkait kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi 8 persen. Langkah ini merupakan respons terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang baru saja diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pihak aplikator perlu mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama sebelum memberikan proyeksi dampak di masa depan. "Pihak Maxim perlu melakukan peninjauan mendalam serta mempelajari rincian regulasi tersebut secara saksama," ujar Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Saat ini, Maxim menerapkan struktur komisi maksimal sebesar 15 persen bagi para mitra pengemudinya. Dirhamsyah mengklaim bahwa angka tersebut merupakan ekuilibrium optimal dan paling efisien untuk menjaga margin pendapatan mitra sekaligus aksesibilitas tarif bagi konsumen.

Maxim mendorong adanya dialog inklusif bersama para pelaku pasar guna memastikan iklim industri tetap kondusif dan berkelanjutan. Pasalnya, setiap platform layanan transportasi daring memiliki model bisnis serta kapasitas operasional dan finansial yang berbeda-beda.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan standar potongan baru yang jauh lebih rendah dari sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia secara signifikan.

Selain fokus pada regulasi potongan, Maxim menegaskan komitmen kesejahteraan mitra melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga memberikan cakupan asuransi penuh bagi mitra pengemudi penyandang disabilitas sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Baca Juga: Manajemen GOTO Tanggapi Perpres Soal Aturan Baru Komisi Ojol

Perusahaan juga menggandeng Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera (YPSSI) untuk memberikan perlindungan melalui pemberian santunan kepada mitra. Sinergi ini diharapkan tetap terjaga meski industri sedang menghadapi dinamika perubahan regulasi tarif dan komisi.

Maxim menyatakan keterbukaan untuk bekerja sama secara konstruktif dengan pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut. Penyesuaian skema bisnis akan dipertimbangkan agar tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: