Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Panas! KPU Bakal Kembalikan Berkas Bacaleg Eks Koruptor Meski Bawaslu Nyatakan Lolos

        Panas! KPU Bakal Kembalikan Berkas Bacaleg Eks Koruptor Meski Bawaslu Nyatakan Lolos Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) eks napi korupsi, karena dianggap tidak memenuhi syarat meski telah dinyatakan lolos oleh Bawaslu RI.

        Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan pihaknya akan menyatakan status bacaleg eks koruptor tetap tidak memenuhi syarat. Hal itu, sebagaimana dijelaskan pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.

        "Kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," ujarnya di Jakarta, Senin (3/9/2018).

        Menurutnya, KPU telah mengatur dalam PKPU bahwa jika ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana yakni bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, maka berkasnya dikembalikan. Karenanya ada larangan parpol untuk mencalonkan eks koruptor. Selain itu, juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas.

        "Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU ya harus mempedomani aturan," katanya,

        Diketahui, Bawaslu di sejumlah daerah telah meloloskan eks napi korupsi menjadi bacaleg.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: