Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhanan yakni PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC melalui Cabang Pelabuhan Panjang, hari ini mulai memanfaatkan aplikasi Tempat Penimbunan Sementara berbasis Online (TPS Online) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan, yang sengaja datang untuk meninjau program digital port di Pelabuhan Panjang.
Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya menjelaskan, TPS Online merupakan solusi digital untuk melakukan Pertukaran Data Elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di pelabuhan, sehingga IPC dan Bea Cukai dapat memberikan pelayanan Iebih optimal kepada pelanggan.
Penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi Auto Gate System serta Automatic Tally System yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut. Setelah sebelumnya TPS Online juga sukses diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pontianak dan Palembang, sebagai komitmen berkesinambungan untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, maka TPS Online ini akan diterapkan di seluruh Terminal Peti Kemas ocean going (internasional) di wilayah IPC.
?TPS Online akan mengurangi biaya logistik dan memangkas dwelling time. Kita sedang memasuki era baru pelabuhan, dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC,? jelas Elvyn, saat meluncurkan aplikasi TPS Online di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (04/09/2018).
Menurut Elvyn, IPC berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital di semua Iini, agar pelayanan yang diberikan semakin cepat, Iebih mudah, dan Iebih murah. Semua ini diharapkan akan menekan biaya logistik, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing produk nasional.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC, Saptono R. Irianto menjelaskan, melalui aplikasi TPS Online, pihak Bea Cukai akan Iebih cepat memonitor pergerakan kontainer di Tempat Penimbunan Sementara dan Iebih cepat merespons Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan pemilik barang.
?Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan cross check keaslian dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diunggah pemilik barang melalui E-Service dengan data yang ada di Bea Cukai. Hal ini membantu mencegah pengeluaran peti kemas yang belum memiliki izin dari Bea Cukai. Aplikasi ini juga mengurangi pemeriksaan secara manual (paper based),? jelasnya.
Sebelumnya, Pelabuhan Panjang telah mengaplikasikan tiga Iayanan Kepelabuhanan berbasis digital, seperti Vessel Management System (VMS) yang terintegrasi dengan Inaportnet yang dikembangkan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. VMS ini mencakup informasi tentang pemberitahuan kedatangan kapal, rencana kedatangan kapal, serta permintaan pelayanan kapal dan barang. yang berbasis online.
Pelabuhan Panjang juga mengaplikasikan e-service solution, yang berisi modul-modul layanan registrasi, booking, tracking, pembayaran, penerbitan tagihan, serta Iayanan umum bagi pelanggan berbasis online. Terkait pola operasi penanganan peti kemas, Pelabuhan Panjang telah memanfaatkan aplikasi Terminal Operating System OPUS. yang terintegrasi dengan Terminal Billing System.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: