Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ngeri! Menteri Jonan Ancam Pengusaha Tambang Jika Tak Dapatkan Ini

        Ngeri! Menteri Jonan Ancam Pengusaha Tambang Jika Tak Dapatkan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Para pengusaha tambang mineral dan batu bara harus bersiap-siap menerima sanksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)? perusahaan terkait tidak menempatkan devisa di dalam negeri. Ancaman itu berupa pemangkasan kuota produksi.

        Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan jika ekspor tidak meningkatkan devisa dalam negeri, pihakanya bakal kenakan sanksi untuk mengurangi kemampuan ekspor. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk memperkuat cadangan devisa guna menghadapi tekanan pelemahan nilai tukar rupiah.

        "Jadi jangan hasil alam kita diekspor tetapi uangnya tidak kembali di sini," tegasnya di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

        Ia menambahkan, sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pengusaha tambang tetapi juga perusahaan minyak dan gas (migas), kecuali yang diatur terpisah dalam Kontrak Kerja Sama. Berdasarkan konstitusi negara, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karenanya, devisa hasil ekspor harus ditempatkan di dalam negeri jika pengusaha ingin melakukan aktivitas perdagangan luar negeri tersebut.

        Jonan menjelaskan, sebagai bentuk pengawasan, seluruh transaksi ekspor harus menggunakan Letter of Credit (L/C), sehingga nilai transaksi tercatat dan bisa diawasi oleh Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

        Sehingga penempatan hasil ekspor di dalam negeri bisa dalam bentuk dolar AS. Jika tetap ingin diletakkan di luar negeri, pelaku usaha bisa menempatkan di kantor cabang bank domestik di luar negeri.

        "Jadi, tidak ada alasan pelaku usaha pinjam dalam mata uang asing di luar negeri karena bisa dibayar dari sini," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: