Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai transparansi perpajakan calon legislatif belum menjadi bahan pertimbangan masyarakat pemilih.?Transparansi pajak calon legislatif, misalnya, dengan mengumumkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, masih lemah (efeknya) untuk mendulang suara ketika pemilu, kata Eva dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
"Kalau buka-bukaan SPT hanya untuk pencitraan saja, tidak memberikan efek itu bagi para pemilih. Bukan menjadi pertimbangan bagi pemilih, 'demand' seperti ini lemah," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Menurut Eva, gagasan untuk membuka SPT calon legislatif ke publik lebih sebagai bagian dari akuntabilitas.?Ia mengatakan, belum ada aturan yang mewajibkan calon anggota legislatif untuk membuka SPT pajaknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, berpendapat calon legislatif yang nantinya akan menjadi wakil rakyat sudah seharusnya taat pajak.
"Calon legislatif adalah bagian dari masyarakat yang akan menjadi wakil rakyat, seharusnya menjadi panutan termasuk dalam hal ketaatan pajak," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: