Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, KSP: Cermin Kepercayaan dan Kepatuhan Wajib Pajak

Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, KSP: Cermin Kepercayaan dan Kepatuhan Wajib Pajak Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono menilai peningkatan pelaporan SPT Tahunan tersebut merupakan indikasi positif karena mencerminkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak.

Di tengah sorotan publik kepada aparat perpajakan, wajib pajak masih memiliki kepercayaan dan kepatuhan untuk melaporkan pembayaran pajak dan hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terbukti, jumlah pelaporan SPT Tahunan terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Kembali Siap Ekspansi Bisnis, BRI Gandeng BUMN Holding Industri Pertambangan

Melansir keterangan Kementerian Keuangan, sampai dengan tanggal 13 Maret 2023, sudah ada 7,1 juta SPT yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dari jumlah tersebut, ada peningkatan sebesar 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.

“Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga. Sehingga pada gilirannya hal itu memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak,” kata Edy, di gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at (17/3/2023).

Menurutnya, pada era sekarang penerimaan negara dari pajak memegang peranan yang jauh lebih penting dibandingkan masa lalu. Di mana, pada masa lalu penerimaan negara didominasi oleh pendapatan non pajak, yakni khususnya penerimaan dari migas yang terbukti rentan ketika terjadi gejolak harga dunia.  

Untuk itu, tegas dia, penerimaan pajak dan tax ratio harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. “Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara khususnya untuk mengurangi beban utang,” jelasnya.

Baca Juga: Salahnya Jokowi atau Anies Baswedan, IMB Menjadi Kunci Masalah Plumpang: Gampang, Kapan Izin Dikeluarkan...

Seperti diberitakan, dari total 7,1 juta SPT Tahunan yang diserahkan oleh wajib pajak, sebanyak 217.126 merupakan wajib pajak badan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 17,95 persen secara tahunan (year on year).  Adapun wajib pajak pribadi mencapai 6, 94 juta SPT, atau meningkat 15,34 persen secara tahunan (year on year).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: