DPR RI mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel agar menekan peredaran barang ponsel "black market".
"Bukan hanya gadget (gawai), pasar gelap terjadi di industri lain. Salah satu cara yang harus dilakukan untuk meredam ponsel black market (BM) adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel," kata anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari dalam diskusi di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Eva memandang perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM. Ia akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponsel BM.
Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa Kominfo saat ini sedang menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel BM. Hadiyana mengatakan bahwa Kominfo akan menerbitkan sertifikat resmi untuk ponsel karena banyak perangkat sekarang yang tidak resmi, terutama di toko daring (online).
"Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda," ujarnya.
Ia berharap aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018 dan implementasinya baru akan dilaksanakan pada tahun 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: