Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        CIPS: Pembengkakan Rasio Utang Terhadap PDB Masih dalam Batas Aman

        CIPS: Pembengkakan Rasio Utang Terhadap PDB Masih dalam Batas Aman Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Membengkaknya rasio utang terhadap PDB hingga 30,31% masih berada dalam batas aman. Melesetnya target pemerintah dalam menjaga rasio utang terhadap PDB dari target 29% dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar. Lebih tingginya capaian dari target ini, walaupun mengindikasikan adanya pembengkakan rasio utang terhadap PDB, sebaiknya tidak perlu terlalu dipermasalahkan.

        Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Assyifa Szami Ilman, mengatakan, capaian rasio utang terhadap PDB sebesar 30,31% ini masih jauh di bawah batas 60% yang ditetapkan UU Keuangan Negara. Secara perundang-undangan, masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk berutang melalui penerbitan instrumen utang seperti Surat Berharga Negara (SBN). Adanya utang tidak selamanya perlu dipandang negatif, asal pemerintah memiliki manajemen yang baik dalam pengelolaannya.

        ?Berkaca pada kondisi keseimbangan anggaran yang masih defisit, utang menjadi instrumen yang praktis untuk menutup kebutuhan negara dan pada akhirnya dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi,? jelasnya.

        Di sisi lain, Ilman menjelaskan, perlu juga diingat bahwa pada dasarnya kondisi perekonomian global yang tidak menentu diperkirakan masih akan terjadi hingga 2020. Hal ini mengingat bahwa kebijakan Bank Sentral AS yang tidak terduga bisa sangat berpengaruh terhadap fluktuasi nilai rupiah, sehingga pada akhirnya dapat memengaruhi jumlah rasio utang terhadap PDB.

        Untuk itu, sebaiknya pemerintah benar-benar melakukan perencanaan yang baik sebelum menerbitkan instrumen utang baru. Selain itu, agar mengurangi ketergantungan terhadap utang, pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama dalam mendorong penerimaan pajak yang lebih tinggi. Saat ini, tax ratio atau rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 11-12%, dibawah standar World Bank untuk negara berkembang sebesar 15%.

        ?Pemerintah di segala tingkatan harus transparan mengenai penggunaan anggaran. Dengan adanya transparansi, wajib pajak dapat mengetahui penggunaan pajak mereka dan merasa berkontribusi kepada pembangunan,? tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Kumairoh
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: