Cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Provinsi Lampung hingga September 2018 sebanyak 5,667 juta jiwa atau 55,05 persen.
"Kami akan terus berusaha meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di daerah ini," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Nurman, di Bandarlampung, Sabtu (6/10/2018).
Ia menyebutkan berbagai cara dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan guna meningkatkan cakupan kepesertaan.
Caranya, lanjut dia, dengan terus mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.
Salah satunya, menurut dia, dengan memperluas kanal-kanal pendaftaran, selain pendaftaran di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat juga melalui telepon, yakni lewat BPJS kesehatan Care Center 1500-400.
"Dapat juga melalui aplikasi mobile JKN, melalui kader JKN, Point of Service di mall, Mobile Customer Service dan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id.," ujarnya.
Menurutnya, seiring dengan melonjaknya pertumbuhan peserta, BPJS Kesehatan menguatkan sinerginya dengan berbagai mitra fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS, dan secara berkala, BPJS Kesehatan langsung mengecek kondisi di lapangan untuk memastikan kualitas pelayanan diberikan tetap prima.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga menggalakkan sosialisasi untuk memastikan para peserta memahami hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur penjaminan pelayanan kesehatan JKN-KIS, karena salah satu faktor penunjang kepuasan peserta adalah terpenuhinya informasi yang akurat dan update.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman