Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi! BPJS Kesehatan Perluas Skema CoB dengan Asuransi Swasta

Resmi! BPJS Kesehatan Perluas Skema CoB dengan Asuransi Swasta Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan memastikan implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau skema coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta siap diperluas seiring semakin lengkapnya payung regulasi yang mengatur kerja sama tersebut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan regulasi yang telah diterbitkan menjadi landasan pelaksanaan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan swasta.

"KAPJ sudah memiliki regulasi. Dengan regulasi tersebut, kita dapat menjalankan coordination of benefit sesuai porsinya, yakni mana yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan mana yang menjadi tanggungan asuransi swasta. Kami juga siap memfasilitasi apabila ada pasien yang menginginkan skema kerja sama melalui KAPJ," ujar Pujo dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Pujo berharap implementasi KAPJ juga mampu mendorong peningkatan jumlah peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Keaktifan peserta masih menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama. Karena itu, kami terus mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi peserta aktif JKN. Harapannya, masyarakat tetap sehat dan tidak jatuh miskin ketika menghadapi risiko sakit," katanya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama BPJS Kesehatan Inka Chaditiany menjelaskan kolaborasi JKN dengan asuransi kesehatan tambahan sebenarnya telah berjalan melalui produk top up. Namun, regulasi terbaru membuat implementasinya menjadi lebih terstruktur.

Baca Juga: Bos BPJS Kesehatan Klaim JKN Cover 98,62% Penduduk, Sumbang Rp129 Triliun ke PDB

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandek 5 Tahun, Indef: Jadi Beban APBN

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ketar-Ketir, Biaya Penjaminan Naik Hampir Dua Kali Lipat

"JKN tetap menjamin manfaat medis sesuai indikasi medis selama peserta mengikuti alur pelayanan dan layanan tersebut tidak termasuk dalam negative list sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. Sementara itu, asuransi kesehatan tambahan (AKT) memberikan manfaat berupa peningkatan kenyamanan pada fasilitas nonmedis tanpa mengubah substansi manfaat medis yang diterima peserta," ujar Inka dalam webinar Health Insurance in the Era of Cost Sharing, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, implementasi KAPJ kini didukung sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025, hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri