Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan menjamin kenaikan upah minimum pekerja setiap tahun.
"Intinya gini, kenaikan upah menggunakan PP 78/2015 itu merupakan formula yang sudah sangat 'win-win'," katanya di Semarang, Selasa, menanggapi kembali terjadinya aksi protes buruh atas upah.
Hal tersebut diungkapkannya usai penyerahan sertifikat kompetensi kerja kepada 2.513 lulusan Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Semarang bersamaan dengan kegiatan "Sinergi Youth Career Fest".
Menurut Hanif, regulasi tersebut sebenarnya sama-sama menguntungkan bagi seluruh pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun calon pekerja dengan menjamin keberlangsungan industri dan lapangan kerja.
"Win-win' buat pengusaha karena dengan formula PP di mana kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi memudahkan perusahaan dalam melakukan perencanaan keuangan," katanya.
Dengan mudahnya perusahaan melakukan perencanaan keuangan dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk upah pekerja, kata dia, industri akan bisa tetap bertahan dan berkembang.
"Kalau kenaikan upah tiba-tiba melejit, menjadi 'unpredictable', pasti menimbulkan keguncangan industrial. Ini bisa berbahaya bagi pekerja, bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat