Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usai Diminta Keterangan oleh KPK, Ini Jawaban 'Dingin' Mantan Wakil Presiden

        Usai Diminta Keterangan oleh KPK, Ini Jawaban 'Dingin' Mantan Wakil Presiden Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usai diminta keterangan terkait kasus Century oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Presiden, Boediono enggan memberi komentar.

        Boediono mengatakan, hasil pemeriksaan itu ada baiknya dijelaskan oleh lembaga antirasuah.

        "Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/11/2018).

        Ia hanya tersenyum saat ditanya lebih lanjut soal materi pemeriksaannya. Boediono langsung masuk ke mobil tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

        Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, Boediono dimintai keterangan terkait fakta persidangan dengan terdakwa Budi Mulya. Namun KPK juga tak menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan kepada mantan Wapres RI tersebut.

        Budi Mulya merupakan eks Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

        Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,894 miliar dalam pemberian FPJP serta penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp6,7 triliun dan Rp1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp8,012 triliun. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: